Majelis Hakim menolak permintaan Muhammad Nazaruddin yang dituangkan dalam surat kepada majelis hakim agar para saksi yang memberikan keterangan palsu ditindak dan penyidik KPK yang menangani perkara itu dihadirkan di persidangan.
“Majelis Hakim sudah mempertimbangkan, dan melalui ketua sidang, diputuskan tidak bisa menerima permintaan terdakwa,” ujar Hakim Ketua Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Menurut Majelis Hakim, permintaan Muhammad Nazaruddin tersebut sudah masuk dalam substansi perkara yang tengah disidangkan saat ini. Atas penolakan itu, Majelis Hakim akan memasukkan keberatan itu sebagai bahan pertimbangan dalam putusan nanti.
Sedangkan permintaan Muhammad Nazaruddin agar penyidik KPK dihadirkan di muka sidang untuk diperiksa karena dia menduga ada tekanan yang dilakukan penyidik terhadap saksi-saksi, Majelis Hakim juga menilai hal itu tidak perlu dilakukan.
“Karena dalam keterangan sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan, mereka mengatakan tidak menerima tekanan atau paksaan ketika menjalani pemeriksaan di penyidikan,” sebut Dharmawati Ningsih.
Setelah permintaannya ditolak, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief mengajukan permintaan yang lain yaitu setidaknya agar saksi-saksi Yulianis, Lutfi, Oktarina Furi dan Budi Wintarsa dikonfrontir karena keterangan mereka yang berbeda-beda. Majelis Hakim pun menyatakan akan mempertimbangkan permintaan itu.
Sebelum sidang dimulai, Muhammad Nazaruddin sempat menyerahkan surat kepada Majelis Hakim. Menurut Nazaruddin surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan KUHAP Undang-undang No 8 tahun 1981 pasal 1 tentang kewenangan hakim untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.